Rabu, 13 Agustus 2014

3.2. UPAYA HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA ATAS PRAKTIK PENGGANDAAN LAGU DAN MUSIK DENGAN FORMAT MP3 (MOTION PICTURE EXPERTS LAYER III) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002

Terhadap permasalahan mengenai hak cipta,UUHC (undang-undang hak cipta) menentukan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Dalam Pasal 56 UUHC dikatakan bahwa pencipta atau ahli warisnya tetap berhak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi, walupun hak cipta atas seluruh ciptaan telah diserahkan kepada pihak lain hal tersebut tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tampa persetujuannya :
1.   meniadakan nama pencipta yang tercantum dalam ciptaan itu:
1.      mencantumkan nama pencipta pada ciptaanya :
2.      mengganti atau mengubah judul pada ciptaan: atau
3.      mengubah hasil ciptaan. [1]
                  Selanjutnya, dalam UUHC ditegaskan bahwa pemegang hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta yang terjadi dan meminta agar benda hasil pelanggaran tersebut disita oleh pengadilan niaga. Disamping itu, pemegang hak cipta berhak pula untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan atas seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, dan pertunjukkan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang hak-haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar hak cipta untuk menghentikan kegiatan penggumuman dan/atau perbanyakan ciptaaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta tersebut.[2] Penetapan sementara pengadilan dengan tujuan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak, seperti dinyatakan pada Pasal 56 khususnya di ayat (3), merupakan salah satu hal yang baru dalam UUHC. Ketentuan ini di satu sisi cukup menggembirakan karena terlihat seperti peduli pada kerugian yang dialami oleh pemegang hak, tetapi dalam kasus sengketa hak cipta yang belum diketahui secara pasti pemegang hak sebenarnya, ketentuan ini bisa jadi akan membawa kerugian bagi pihak yang dibebani kewajiban oleh penetapan sementara tersebut. Untuk mencegah terjadinya hal ini, maka dalam Pasal 57 dinyatakan bahwa hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi tidak berlaku terhadap ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan komersial dan/atau untuk kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.[3]
            Upaya hukum dalam penanggulangan kejahatan pembajakan ini dapat menggunakan jalur penal (hukum pidana atau putusan hakim) dan jalur non penal (bukan atau diluar putusan hakim). Penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitik beratkan pada sifat repressive (penindasan atau pemberantasan atau penumpasan sesudah kejahatan itu terjadi sedangkan penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal lebih menitiberatkan pada sifat preventive (pencegahan atau penangkalan atau pengendalian) sebelum kejahatan itu terjadi.[4] Karena tindak pidana hak cipta merupakan kejahatan seperti yang tercantum dalam Pasal 72 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 maka tindak pidana hak cipta ini dapat ditanggulangi dengan menggunakan kebijakan penanggulangan kejahatan melalui jalur penal dan non penal.
a.       Kebijakan melalui jalur penal
Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan jalur penal yaitu dengan menggunakan hukum pidana atau prevention whic punishment merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia sendiri. Adapula yang menyebutnya sebagai”older philosophy of crime control”. Dilihat sebagai suatu masalah kebijakan, maka ada yang mempermasalahkan apakah perlu kejahatan itu ditanggulangi, dicegah atau dikendalikan dengan menggunakan sanksi pidana.[5]
Menurut Dr. Saparinah Sadli, prilaku menyimpang ini merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban social atau ketertiban umum.[6]
Apabila penerapan melalui jalur penal dilakukan maka langkah langkah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
1)      Malalui laporan terhadap polisi meskipun pelaksanaan ini bukanlah syarat mutlak untuk dilakukan dalam upaya penanggulangan melalui jalur penal karena kejahatan terkait pelanggaran hak cipta ini bukanlah tergolong pada delik aduan akan tetapi tergolong pada delik murni, kemudian polisi akan mengambil sikap dan melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan bukti – bukti yang mendukung dalam hal ini teori pembuktian yang terdapat dalam hukum pidana ada lima macam alat bukti yaitu :
a)      Keterangan saksi  
b)      Keterangan Ahli
c)      Surat  
d)     Petunjuk dan
e)      Keterangan terdakwa.[7]
2)       Melalui gugatan ganti rugi yang diajukan di pengadilan niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.[8]  

b.      Kebijakan Penanggulangan melalui jalur non penal
            Kebijakan penanggulangan kejahatan yang ditempuh dengan jalur non penal dapat melalui dua cara yaitu :[9]
1)      Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
2)      Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media)
               Selain itu perlu adanya kebijakan penanggulangan dalam hal penegakan hukum hak cipta yaitu bahwa penegakan hukum hak cipta bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kinerja penegakan hukum pada umumnya. Penegakan hukum hak cipta adalah bagian yang integral dari sistem penegakan hukum Indonesia. Masalah-masalah yang kita hadapi dalam penegakan hukum secara umum adalah juga masalah yang dihadapi dalam penegakan hukum hak cipta. Menyangkut penegak hukum misalnya, penegak hukum hak cipta pun adalah penegak hukum Indonesia yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan advokat yang kebanyakan selama ini disorot kurang profesional, tidak konsisten menjalankan etika profesi, dan gampang tergoda hal-hal yang bersifat materi adalah sesuatu yang mustahil melihat terlaksananya penegakan hukum hak cipta yang konsisten jika kinerja penegakan hukum pada umumnya masih sangat buruk seperti selama ini. Sama halnya akan sangat mustahil menyaksikan penegakan hukum yang baik di Indonesia jika kinerja pemerintahan buruk, kehidupan politik tidak stabil, dan kehidupan ekonomi rakyat tidak kunjung membaik.
               Dari uraian tentang perkembangan hukum hak cipta di Indonesia tampak bahwa pemerintah Indonesia belum memberi perhatian yang besar terhadap perlindungan hak cipta. Bahkan,pemerintah Indonesia sejak dulu sampai sekarang belum pernah menunjukkan political will untuk menegakkan hak cipta. Indikasinya dapat dilihat bahwa sejak Indonesia merdeka, UUHC yang bersifat nasional baru bisa dibentuk 37 tahun kemudian, Konvensi Bern yang merupakan sumber hukum Internasional hak cipta baru diratifikasi tahun 1997 atau setelah 52 tahun setelah Indonesia merdeka. Satu catatan yang tidak bisa dilupakan adalah peristiwa ditahun 1958, bahwa Indonesia keluar dari Konvensi Bern dengan maksud agar Indonesia dapat dengan leluasa menerjemahkan dan meniru karya-karya ilmu pengetahuan dari luar negri. Yang sangat memprihatinkan adalah setelah terbentuknya UUHC nasional yang pertama tahun 1982 dan mengalami revisi sebanyak dua kali (1987-1997), pelanggaran hak cipta di Indonesia bukannya surut, sebaliknya semakin marak.
               Itu sebabnya Indonesia pernah dimasukkan kedalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR-United States Trade Representative) dan baru tahun 2006 berubah status menjadi negara Watch List (daftar negara yang diawasi).[10]
               Masalah pokok dalam penegakan hak cipta di Indonesia yaitu :
a)      Pemerintah Indonesia belum menunjukkan kemauan yang kuat untuk menegakkan perlindungan hak cipta di Indonesia;
b)      Perundang-undangaan Hak Cipta belum komprehensif;
c)      Pada umumnya, pengetahuan masyarakat masih sangat kurang tentang hak cipta khususnya dan hak milik intelektual pada umumnya termasuk hukum yang mengaturnya. Bahkan, kalangan masyarakat yang terkait langsung dengan ciptaan yang dilindungi itu pun, seperti pencipta dan pemegang hak terkait, banyak yang kurang mengetahui hak cipta dan hukum yang mengaturnya;
d)     Karena pengetahuan tentang hak cipta ini masih sangat kurang, pada umumnya masyarakat tidak menyadari arti pentingnya perlindungan hak cipta bagi pengembangan kebudayaan, peningkatan kreativitas masyarakat, dan pembangunan ekonomi;
e)      Karena kurangnya pengetahuan tentang hak cipta dan kurangnya kesadaran tentang arti pentingnya perlindungan hak cipta, masyarakat banyak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta. Di pihak pencipta dan pemegang hak terkait, kurangnya pemahaman tentang hak cipta dan hak terkait membuat mereka kurang bereaksi melihat maraknya pelanggaran hak cipta dan hak terkait;
f)       Aparat penegak hukum pun banyak yang kurang memahami hak cipta, termasuk hukum yang mengaturnya dan juga kurang menyadari arti penting dari perlindungannya; dan
g)      Karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum tentang hak cipta dan hukum yang mengaturnya, serta kurangnya kesadaran tentang arti pentinganya perlindungannya, kebanyakan aparat penegak hukum enggan menyeret pelaku pelanggaran hak cipta kepengadilan dan menghukmnya secara maksimal.[11]





       [1] UUHC opcit.,pasal 55

       [2] Ibid., pasal 56 ayat (1) s/d (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2002


       [3] Ibid., pasal 57 Undang-Undang No.19 Tahun 2002

       [4] Muladi dan Barda nawawi arief,Teori dan kebijakan Hukum Pidana, alumni, Bandung 1984
       hal 149


       [5] Ibid

       [6] Ibid, hal 148


       [7]  Kitap undang – undang hukum acara pidana. UU. No 8 tahun 1981.hal 82

       [8] Reto Wulan Sutanto, Iskandar Oeripkartawinata dalam teori dan praktek, CV.Mandar maju,
       Bandung 2005.
     
       [9] Ibid


 [10] Hasibuan, Otto, Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan khusus hak cipta lagu, Neighbouring rights, dan Collecting Society,P.T. Alumni, Bandung 2008, hal 251-252



       [11] Ibid,hal : 259-260

Selasa, 12 Agustus 2014

Pengertian MP3

MP3 adalah singkatan dari Motion Picture Expert Group, Layer 3 yang merupakan format encoding suatu data audio yang bertujuan untuk mereduksi dan melakukan kompresi sejumlah data dalam audio tersebut, namun tetap memiliki kualitas audio sama dengan yang tidak mengalami kompresi. Sebagai contoh, suatu data audio yang disimpan dalam format lain membutuhkan space sebesar 50 megabyte, sedangkan apabila menggunakan format MP3, space yang dibutuhkan hanya seperlimanya saja, yaitu sekitar 5 megabyte.

Sebagian besar konten MP3 adalah sebuah musik atau lagu. Lagu tersebut biasanya berasal dari Compat Disk (CD) yang orisinil kemudian setelah melalui proses grabbing, lagu tersebut di kompresi menggunakan encoding software MP3 sehingga menjadi data MP3 yang biasanya berekstensi data .mp3. Rata-rata sebuah CD memuat sebelas hingga dua belas lagu dengan total data sebesar 650 MB. Setelah melalui proses konversi menjadi MP3, besar data masing-masing lagu berkisar antara lima hingga enam megabyte. Setelah mencapai besaran yang terkompresi, data-data tersebut dengan mudah dapat didistribusikan melalui internet. Data tersebut dapat didistribusikan melalui surat elektronik (e-mail), melalui proses upload ke server tertentu kemudian di-download, atau dapat juga melalui pertukarandata orang perorang yang biasa disebut dengan peer-to-peer networking.

Sejarah MP3

Profesor Karl Heinz Brandenburg adalah salah satu ilmuwan yang bekerja di institut Frauenhofer. Keterlibatannya dalam bidang kompresi musik dimulai sejak tahun 1977. Pada awalnya, Profesor Dieter Seitzer-lah yang memiliki gagasan untuk menciptakan suatu metode dalam mentransfer musik melalui jalur telefon standar. Saat itu, idenya dianggap sebagai suatu teroboson brilian. Namun demikian, ia menolak setiap tawaran dana yang dating sebagai bantuan penelitian. Ia justru memutuskan untuk membentuk suatu kelompok kerja tersendiri yang terdiri dari para ilmuwan dan teknisi Frauenhofer yang memiliki minat terhadap topik semacam itu. minatnya Bradenburg terhadap matematika, elektronik, dan gagasan-gagasan nyleneh menjadikan mereka sebagai partner yang ideal.
Selanjutnya, penelitian mengenai kompresi file musik ini dipimpin langsung oleh Bradenburg, dan dilakukan di Institut Frauenhofer, divisi Integrated Circuits (Frauenhofer IIS), di Bavaria. Bradenburg kemudian memutuskan untuk berkonsentrasi pada upaya pengompresian file lewat algoritma. Hasilnya adalah algoritma MPEG-1 Layer 3 yang kemudian dipersingkat menjadi MP3.
Kesuksesan MP3 dimulai pada 1998, ketika Winamp, sebuah mesin pemutar MP3 yang dibuat oleh sepasang mahasiswa bernama Justin Frankel dan Dmitry Boldyrev, ditawarkan secara cuma-cuma di internet. Dalam seketika, penikmat musik di seluruh dunia terhubung dalam satu jaringan pusat bernama MP3, dan saling menawarkan musikmusik yang memiliki hak cipta, secara gratis.
Sebelum terlalu lama, programmer lain pun seperti tidak mau ketinggalan kereta. Mereka menciptakan berbagai perangkat lunak pendukung untuk para pencinta MP3 (MP3 junkies). Encoder, ripper, dan player terbaru dirilis setiap minggunya, dan pertumbuhannya bergerak semakin kencang. Mesin-mesin pencari pun membuat proses pencarian file MP3 tertentu yang dikehendaki menjadi semakin cepat. Selain itu, player portabel seperti Rio dan iPod membuat MP3 dapat dinikmati sambil berjalan.

Pengertian Pembajakan

Menurut kamus indonesia kata “bajak” mempunyai beberapa ararti diantaranya adalah Penjahat yang suka merampas harta orang di lautan, perompak, penyamun, alat untuk bertani,  sedangkan kata bajak yang diterapkan ke sebuh barang ciptaan atau penerapanya dengan meniru seolah olah itu asli maka mempunyai pengertian yang lain yaitu “perampasan hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya atau mengambil alih hak orang lain tanpa ijin”[1].
Pembajakan hak cipta pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang hak atas kekayaan intellectual (intellectual ownership) yang syah., pembajakan ini merupakan tindakan mengkopi hasil karaya seseorang yang  asli dan kemudian memasarkannya.
Biasanya karya cipta yang dikopi merupakan karya cipta yang terkenal dan diminati oleh halayak ramai seperti musik atau lagu-lagu artis terbaru yang kemudian di kopy dan lebih lebih di format dari data yang terbentuk dalam sebuah data audio CD kemudian di kompresikan menjadi data MP3 (Motion Picture Expert Group, Layer 3). dalam perkembangannya masalah pembajakan terhadap intellectual property (HAKI) mengalami banyak istilah atau penyebutan. Perkembangan ini mungkin di dukung oleh perkembangan tehnologi yang sangat pesat di dunia, dan tehnologi itu sendiri semakin mudah di akses oleh semua orang. Akibatnya adalah membuat para pembajak melakukan berbagai macam bentuk pemalsuan dengan lebih mudah, dan tidaklah heran bahwa jenis pembajakanpun menjadi semakin beragam.

Keberagaman jenis pembajakan produk pada awalnya ada 4 jenis yang yaitu: Counterfeiting, Piracy, Imitation Brand; dan A large. Kemudian dalam perkembangan di dunia tehnologi computer muncul istilah tersendiri: softlifting, commercial piracy, Custom made copies dan corporate piracy  Penulis kesulitan menterjemahkan istilah-istilah tersebut ke dalam Bahasa Indonesia secara pas.





[1] Kamus Indonesia S. Wojowasito. Shinta darma, bandung, hal 21, 1972.

PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA.

Prinsip dasar dalam perlindungan hak cipta adalah bahwa seseorang pencipta memiliki hak untuk mengeksploitasi hasil karyanya dan pihak lain dilarang untuk meniru hasil kreatif yang diciptakan olehnya tampa ijin kepada pemegang hak cipta terlebih dahulu. Suatu karya agar dapat dilindungi hak cipta harus bersifat asli (original), rampung (fixed) yang terlebih dahulu didaftarkan kepada Derektorat Jenderal HAKI , dan merupakan suatu bentuk ekspresi (form of expression)[1] sehingga hak cipta tidak melindungi ide-ide. Perlindungan terhadap MP3 (Motion Picture Experts layer III) dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat dipandang dari dua sisi yaitu:[2]
1.      form of expression (bentuk ekspresi) MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah program komputer. Di Indonesia perlindungan hukum bagi pecipta atau pemilik program komputer diatur dalam Undang-undang hak cipta. Pengaturan tersebut telah dimulai sejak tahun 1987 dengan disempurnakannya undangundang hak cipta Nomor 6 tahun 1982 dengan undang-undang hak cipta tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kini aturan yang digunakan adalah undang-undang nomor 19 tahun 2002.

2.      substance (substansinya) dilain sisi, apabila memahami MP3 (Motion Picture Experts layer III) dari sudut pandang substansinya maka pemahaman ini beranjak dilain sisi, apabila memahami MP3 (Motion Picture Experts layer III) itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, konten atau isi dari MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah data audio yang umumnya merupakan musik atau lagu. Dengan pemikiran ini, maka secara substantif MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah sebuah karya cipta yang merupakan bagian dari hak cipta. Dengan demikian segala tindakan memperbanyak dan atau pengumuman ciptaan tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya adalah suatu pelanggaran.
               Adapun hak pemegang hak cipta yang dilindungi di berbagai negara dimana hak-hak eksklusif pemegang hak cipta yang diakui dan dilindungi oleh sebagian besar undang-undang hak cipta adalah hak untuk mereproduksi atau menyalin, mengadaptasi (yaitu, mempersiapkan karya turunan), mendistribusikan dan publik melakukan pekerjaannya. Sifat yang tepat dari hak-hak ini, bagaimanapun, sering kali berbeda antar negara. Hak eksklusif untuk menampilkan umumnya tidak diakui di luar Amerika Serikat, kecuali sejauh bahwa hal tersebut dapat dilindungi oleh hak moral pengungkapan.
               Sejumlah negara, dan Uni Eropa juga Software Directive, juga mengakui "hak moral", yang mungkin termasuk hak untuk menjadi dikenal sebagai penulis karya, hak untuk mencegah orang lain dari pekerjaan yang menyimpang (hak integritas), hak untuk mengontrol penerbitan karya (hak pengungkapan) dan hak untuk menarik kembali, memodifikasi, atau mengingkari setelah sebuah karya telah diterbitkan. Perlindungan hak moral mencerminkan pandangan bahwa individu, bukan hanya bekerja, harus dilindungi. Ruang lingkup hak-hak ini bervariasi di antara negara-negara yang melindungi hak-hak moral penulis. Konvensi Bern hanya mengakui dua hak di atas yaitu hak moral dan hak ekslusif. Dalam kebanyakan yurisdiksi seperti itu, kesepakatan untuk menarik kembali atau mentransfer hak moral tidak dipaksakan. Di negara-negara di mana hak moral dilindungi, hak-hak tersebut dapat membatasi pengalihan perangkat lunak (seperti pihak yang menugaskan pekerjaan) dari melakukan perubahan pada perangkat lunak tanpa izin dari pemilik hak cipta asli.[3]
Faktor-faktor yang menjadi penghalang, untuk melindungi pencipta adalah :
a.       Pemahaman yang kurang dari para pencipta lagu, mengenai hak ekonomi mereka.
b.      Belum adanya penghargaan anggota masyarakat terhadap karya cipta pencipta lagu, mengakibatkan mereka tertarik untuk mendownload lagu secara gratis di internet.
c.       Kepastian system hukum yang dianut oleh Indonesia cendrung memperlambat dan menjadi kendala penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta .   
Didunia ini hanya ada dua system hukum yang cukup dikenal dan banyak di anut oleh Negara-Negara yaitu :
1)      Eropa continental yang mengharuskan hukum itu harus tertulis yang di wujutkan dalam bentuk undang – undang  atau dengan perkataan lain tidak ada undang undang tidak ada hukum; sedangkan     
2)      Anglo sextion adalah hukum yang konsep penerapannya berada pada penggalian hukum yang dilakukan oleh hakim berdasarkan pola kehidupan dari masyarakat tersebut, sehingga system hukum ini tidak mengedepankan undang – undang sebagai landasan penerapan hukum karna menurut aliran ini undang undang tidak mampu menjawab permasalan hukum yang terus berkembang di masyarakat sehingga penerapan yang tepat adalah melalui penggalian hukum yang dilakukan oleh hakim .  
 
Sementara itu Indonesia sebagai Negara berkembang ternyata sampai sekarang dapat dilihat berada di tengah tengah system hukum tersebut walaupun pengakuanya adalah menganut system hukum eropa continental, akan tetapi masih banyak produk produk hokum yang tidak berjalan sebagai mana amanah undang undang yang semestinya menurut alairan system hokum eropa continental harus dijalankan secara holistic dan contoh atas fenomena – fenomena hukum tersebut adalah penerapan undang undang No. 5 tahun 1960 tentang penerapan gadai atas tanah, penerapan hukum hak cipta undang – undang No. 19 tahun 2002 dan lain- lain.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari teori terori hukum dan asas asas hukum yang  yang ada sebagaimana dijelaskan oleh M. Friedman bahwa untuk memahami system hukum dapat dilihat dari unsur – unsur yang melekat pada system hukum itu sendiri yaitu : 
a)      legal struktur
b)      legal subtansi dan 
c)      legal culture[4]
dengan merujuk pada unsur system hukum yang dikemukakan oleh Friedman, M. Laica Marzuki kemudian menguraikan masing – masing unsur system hukum menjadi sebagai berikut :
“…..unsur struktur hukum pada dasarnya juga berkaitan dengan penegakan hokum (Law Enforcement), yaitu bagai mana subtansi hukum itu ditegakkan serta dipertahankan, dengan demikian struktur hukum merupakan institusionallisasi ke dalam intitas – entitas hukum, seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan struktur pengadilan tingkat kasasi, jumlah hakim integrated justice system. Struktur system hukum berpaut dengan dengan system peradilan yang diwujudkan melalui aparatur hukum seperti halnya dengan hakim, jaksa, advokat (pengacara), juru sita polisi mencangkup susunan peradilan serta kewenangan yurisdiksi dari padanya.”[5]   
Selanjutnya untuk unsur substansi hukum Marzuki menjelaskan bahwa :
“…….Substansi hukum adalah seperangkat kaidah hukum (set of rules and norms) lazim disebut peraturan perundang undangan.[6] Substansi hukum tidak hanya mencakupi pengertian kaidah hukum tertulis (written law) tetapi termasuk kaidah – kaidah hokum kebiasaan (adat) yang tidak tertulis.”[7]

Lebih lanjut berkait dengan unsur budaya hukum (legal culture) diterangkan Marzuki  sebagai :
“……..sikap sikap dan nilai nilai yang berhubungan dengan hukum bersama dengan sikap sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku yang berhubungan dengan hukum dan lembaga lembaganya, baik secara positif maupun negatife.”[8]

Apabila dihubungkan antara masing – masing unsur system hukum dimaksud M. Laika Marzuki menjelaskan bahwa :
 “…….acap kali diabaikan, betapapun ideal suatu produk subtansi hukum kelak didukung struktur aparatur hukum, namun kedua komponen tersebut tidak lebih dari sekedar “blueprint” atau “desain” hukum manakala tidak didukung oleh budaya hukum (legal culture) para warga masyarakat. Kesadaran para warga (burgers) merupakan salah satu pencerminan budaya hukum (legal culture) masyarakat.”[9]   
 
               Hal inilah yang menjadi problem terhadap penyelesaian dengan langkah penegakan hukum pidana atas sengketa lagu yang didownload di internet, karena tidak mudah dilaksanakan dalam praktek, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
1))   legal struktur yang tidak mendukung hal ini disebabkan karena pihak kepolisian sendiri sebagai aparat penegak hokum ternyata, belum memahami betul terhadap Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,
2))   legal culture yang tidak mendukung juga karena masyarakat di kabupaten perobolinggo ternyata banayak yang tidak mengetahui tentang perlindungan hukum atas hak cipta hal ini terlihat sekali pada kehidupan masyarakat kabupaten probolinggo mulai dari strata bawah (anak jalanan) hingga masyarakat yang statusnya bekerja dibidang perkantoran pemerintah mulai dari tingkat pemerintah desa hingga pemerintah daerah kabupaten probolinggo.
3))   Nilai pembuktian yang sangat sulit terhadap aparat penegak hukum untuk membedakan antara MP3 yang legal dan MP3 yang ilegal karena karena pada kenyataanya memang ada situs MP3 yang tidak bisa di download secara Cuma – Cuma akan tetapi harus membayar dengan jumlah harga tertentu, walaupun pada kenyataannya situs ini tidak pernah atau jarang dikunjungi oleh masyarakat kabupaten probolinggo akan tetapi situs semacam ini pada kenyataanya ada.
                        Akan tetapi untuk mewujudnya atau meminimalisir terjadinaya pembajakan secara besar besaran semestinya pencipta lagu harus lebih aktif melaporkan tindak pidana pembajakan walaupun jenis tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, termasuk delik murni, dengan seperti ini setidaknya akan menjadi awal terwujudnya amanah yang terkandung dalam undang undang No 19 tahun 2002 tersebut.


   

       [1] Scot W Pink, Opcit, hal 153

       [2] wikipedia.Opcit


       [3] http://erc.unesco.org/cp/convention.asp ? KO = 15241 & language = E (1971).
     

       [4] Yuliandri, Asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, PT Gaja   
       prasindo Persada, Jakarta 2009.

     


       [5] M.Laika marzuki, legal human resources dalam konteks komponen system hukum dalam
       varia peradilan, tamapa tahun dan penerbit hlm 120.

       [6] Ade maman suherman, pengantar perbandingan system hukum (civil law, coman law, dan
       hokum islam), Jakarta rajawali pers, 2004, hlm 11.

       [7] Ade maman suherman.,Opcit., hlm 11

       [8] M. Laica Marzuki., Opcit., hlm 120

      

       [9] M. Laica Marzuki., Opcit., hlm 120

Wewenang Advokat ditinjau dari UU No. 18 Tahun 2003

Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, seringkali para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan main yang ada, dalam artian aturan main yang formal.[1] Advokat adalah seorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU Advokat tersebut dijelaskan bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Penempatan advokat sebagai sub sistem dalam sistem peradilan sejajar dengan subsistem yang lain (kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) merupakan langkah maju dan sangat penting artinya bukan saja bagi pencari keadilan (Justisiabel), tetapi juga demi kepentingan kelancaran proses itu sendiri. Sebagai konsekuensi logis dari pemikiran ini adalah para advokat harus diberi peluang yang cukup baik melalui pengaturan maupun dalam praktek pemberian bantuan hukum untuk akses secara penuh dalam proses peradilan pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam UU No.18 tahun 2003 bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, wacana memasukkan profesi Advokat/Penasihat hukum dalam Sistem Peradilan Pidana menjadi sub sistem bukanlah sesuatu yang mudah. Hal tersebut, tidak lepas dari hambatan-hambatan.
Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.[2]
Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.  Ini bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan. Namun apakah makna ‘penegak hukum’ bagi advokat sama dengan penegak hukum bagi polisi, jaksa, dan hakim? Pasal 5 ayat (1) UU Advokat tak merinci lebih jelas kewenangan advokat sebagai penegak hukum. Memang ada semacam kontradiksi dalam status itu, karena di satu sisi harus membela kepentingan klien, tapi di sisi lain menyandang predikat penegak hukum. Konsekuensinya, seorang advokat tidak boleh membela kepentingan klien secara membabi buta karena advokat juga harus ikut dalam menegakkan hukum.
Kewenangan advokat timbul setelah advokat mendapatkan kuasa dan klien, menjadi kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, jika seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat, advokat tersebut telah berwenang menangani kasus klien tersebut, yang artinya seorang advokat berhak meminta informasi mengenai kasus yang dialami klien tersebut kepada pihak-pihak terkait. Dalam menjalankan kuasanya advokat berwenang mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan.
 Organisasi advokat pada dasarnya organ dalam arti yang luas dan bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat mengenai status advokat sebagai penegak hukum seharusnya dirinci dan diarahkan untuk memperkuat kewenangan advokat. Termasuk memberi kemungkinan langkah hukum bagi advokat terhadap penegak hukum lain yang melanggar hukum dan perundang-undangan.
Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana di dalam Undang-undang tersebut kedudukan Advokat adalah juga sebagai salah satu penegak hukum, bahkan merupakan satu-satunya penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadikan sama kedudukannya dengan penegak hukum lainnya. Hal ini juga telah diakuinya sebutan Catur Wangsa penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat).[3] Maka harapan yang kemudian muncul dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 adalah Advokat menjadi diakui dan tidak lagi dipandang sebelah mata sehingga dalam menjalankan kewajibannya berkaitan dengan menjalankan profesinya, seorang Advokat dapat melaksanakannya dengan baik, tanpa tekanan, dan bisa memperjuangkan keadilan menurut dasar-dasar hukum yang baik sebagai landasannya serta sesuai dengan prosedur beracara di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 memberikan definisi Advokat sebagai orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Lingkup jasa hukum yang diberikan kepada advokat ternyata cukup luas. Pasal 2 menyatakan bahwa Konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien adalah merupakan bentuk dari jasa hukum. Karenanya, sejak klien datang dan kemudian melakukan konsultasi hukum kepada Advokat, maka Advokat tersebut sudah melakukan jasa hukum. Mengenai bantuan hukum adalah berbeda dengan jasa hukum. Perbedaan ini dilihat dari segi hak dan kewajiban yang melekat antara Advokat dan klien. Memang pada dasarnya hak dan kewajiban antara Advokat dan kliennya adalah sama berkaitan dengan jasa hukum dan bantuan hukum.
            Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga keindependensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat.



   [1] Sutiyoso Bambang,. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII PressYogyakarta, 2010, hal, 4.
   [2] Lihat Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Advokat
   [3] Bagir Manan, Kedudukan Penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Varia Peradilan ke XXI No.243 Februari 2006.