Terhadap permasalahan mengenai hak cipta,UUHC (undang-undang
hak cipta) menentukan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dilanggar haknya
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Dalam Pasal 56 UUHC dikatakan bahwa
pencipta atau ahli warisnya tetap berhak untuk mengajukan gugatan atas
pelanggaran yang terjadi, walupun hak cipta atas seluruh ciptaan telah
diserahkan kepada pihak lain hal tersebut tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tampa
persetujuannya :
1. meniadakan nama
pencipta yang tercantum dalam ciptaan itu:
1.
mencantumkan nama pencipta pada ciptaanya :
2.
mengganti atau mengubah judul pada ciptaan: atau
3.
mengubah hasil ciptaan. [1]
Selanjutnya,
dalam UUHC ditegaskan bahwa pemegang hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan
ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta yang terjadi dan
meminta agar benda hasil pelanggaran tersebut disita oleh pengadilan niaga.
Disamping itu, pemegang hak cipta berhak pula untuk mengajukan permohonan
kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan atas seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan
ilmiah, dan pertunjukkan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran
hak cipta. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang hak-haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar hak cipta untuk menghentikan kegiatan penggumuman dan/atau
perbanyakan ciptaaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta
tersebut.[2]
Penetapan sementara pengadilan dengan tujuan untuk mencegah kerugian lebih
besar bagi pemegang hak, seperti dinyatakan pada Pasal 56 khususnya di ayat
(3), merupakan salah satu hal yang baru dalam UUHC. Ketentuan ini di satu sisi
cukup menggembirakan karena terlihat seperti peduli pada kerugian yang dialami
oleh pemegang hak, tetapi dalam kasus sengketa hak cipta yang belum diketahui
secara pasti pemegang hak sebenarnya, ketentuan ini bisa jadi akan membawa
kerugian bagi pihak yang dibebani kewajiban oleh penetapan sementara tersebut.
Untuk mencegah terjadinya hal ini, maka dalam Pasal 57 dinyatakan bahwa hak
yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi tidak
berlaku terhadap ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh
ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan komersial dan/atau untuk
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.[3]
Upaya
hukum dalam penanggulangan kejahatan pembajakan ini dapat menggunakan jalur
penal (hukum pidana atau putusan hakim) dan jalur non penal (bukan atau diluar putusan
hakim). Penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitik beratkan pada
sifat repressive (penindasan atau pemberantasan atau penumpasan sesudah kejahatan
itu terjadi sedangkan penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal lebih
menitiberatkan pada sifat preventive (pencegahan atau penangkalan atau pengendalian)
sebelum kejahatan itu terjadi.[4]
Karena tindak pidana hak cipta merupakan kejahatan seperti yang tercantum dalam
Pasal 72 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 maka tindak pidana hak cipta ini dapat
ditanggulangi dengan menggunakan kebijakan penanggulangan kejahatan melalui
jalur penal dan non penal.
a.
Kebijakan melalui jalur penal
Kebijakan penanggulangan kejahatan
dengan menggunakan jalur penal yaitu dengan menggunakan hukum pidana atau prevention whic
punishment merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia
sendiri. Adapula yang menyebutnya sebagai”older
philosophy of crime control”. Dilihat sebagai suatu masalah kebijakan, maka
ada yang mempermasalahkan apakah perlu kejahatan itu ditanggulangi, dicegah
atau dikendalikan dengan menggunakan sanksi pidana.[5]
Menurut Dr. Saparinah Sadli,
prilaku menyimpang ini merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap
norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat
menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan
merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban social
atau ketertiban umum.[6]
Apabila penerapan melalui jalur
penal dilakukan maka langkah langkah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut
:
1)
Malalui laporan terhadap polisi meskipun pelaksanaan ini
bukanlah syarat mutlak untuk dilakukan dalam upaya penanggulangan melalui jalur
penal karena kejahatan terkait pelanggaran hak cipta ini bukanlah tergolong
pada delik aduan akan tetapi tergolong pada delik murni, kemudian polisi akan
mengambil sikap dan melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan bukti – bukti
yang mendukung dalam hal ini teori pembuktian yang terdapat dalam hukum pidana ada
lima macam alat bukti yaitu :
a)
Keterangan saksi
b)
Keterangan Ahli
c)
Surat
d)
Petunjuk dan
e)
Keterangan terdakwa.[7]
2)
Melalui gugatan ganti
rugi yang diajukan di pengadilan niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu.[8]
b.
Kebijakan
Penanggulangan melalui jalur non penal
Kebijakan
penanggulangan kejahatan yang ditempuh dengan jalur non penal dapat melalui dua
cara yaitu :[9]
1)
Pencegahan
tanpa pidana (prevention without punishment)
2)
Mempengaruhi
pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views
of society on crime and punishment/mass media)
Selain itu perlu adanya kebijakan
penanggulangan dalam hal penegakan hukum hak cipta yaitu bahwa penegakan hukum
hak cipta bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kinerja penegakan
hukum pada umumnya. Penegakan hukum hak cipta adalah bagian yang integral dari
sistem penegakan hukum Indonesia .
Masalah-masalah yang kita hadapi dalam penegakan hukum secara umum adalah juga
masalah yang dihadapi dalam penegakan hukum hak cipta. Menyangkut penegak hukum
misalnya, penegak hukum hak cipta pun adalah penegak hukum Indonesia yang
terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan advokat yang kebanyakan selama ini
disorot kurang profesional, tidak konsisten menjalankan etika profesi, dan
gampang tergoda hal-hal yang bersifat materi adalah sesuatu yang mustahil
melihat terlaksananya penegakan hukum hak cipta yang konsisten jika kinerja
penegakan hukum pada umumnya masih sangat buruk seperti selama ini. Sama halnya
akan sangat mustahil menyaksikan penegakan hukum yang baik di Indonesia jika kinerja pemerintahan
buruk, kehidupan politik tidak stabil, dan kehidupan ekonomi rakyat tidak
kunjung membaik.
Dari
uraian tentang perkembangan hukum hak cipta di Indonesia
tampak bahwa pemerintah Indonesia
belum memberi perhatian yang besar terhadap perlindungan hak cipta.
Bahkan,pemerintah Indonesia
sejak dulu sampai sekarang belum pernah menunjukkan political will untuk
menegakkan hak cipta. Indikasinya dapat dilihat bahwa sejak Indonesia merdeka,
UUHC yang bersifat nasional baru bisa dibentuk 37 tahun kemudian, Konvensi Bern
yang merupakan sumber hukum Internasional hak cipta baru diratifikasi tahun
1997 atau setelah 52 tahun setelah Indonesia merdeka. Satu catatan yang tidak
bisa dilupakan adalah peristiwa ditahun 1958, bahwa Indonesia
keluar dari Konvensi Bern dengan maksud agar Indonesia dapat dengan leluasa
menerjemahkan dan meniru karya-karya ilmu pengetahuan dari luar negri. Yang
sangat memprihatinkan adalah setelah terbentuknya UUHC nasional yang pertama
tahun 1982 dan mengalami revisi sebanyak dua kali (1987-1997), pelanggaran hak
cipta di Indonesia bukannya surut, sebaliknya semakin marak.
Itu
sebabnya Indonesia pernah dimasukkan kedalam kategori Priority Watch List
(daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikeluarkan oleh Kantor
Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR-United States Trade Representative)
dan baru tahun 2006 berubah status menjadi negara Watch List (daftar negara
yang diawasi).[10]
Masalah
pokok dalam penegakan hak cipta di Indonesia yaitu :
a)
Pemerintah Indonesia
belum menunjukkan kemauan yang kuat untuk menegakkan perlindungan hak cipta di Indonesia ;
b)
Perundang-undangaan Hak Cipta belum komprehensif;
c)
Pada umumnya, pengetahuan masyarakat masih sangat kurang
tentang hak cipta khususnya dan hak milik intelektual pada umumnya termasuk hukum
yang mengaturnya. Bahkan, kalangan masyarakat yang terkait langsung dengan
ciptaan yang dilindungi itu pun, seperti pencipta dan pemegang hak terkait,
banyak yang kurang mengetahui hak cipta dan hukum yang mengaturnya;
d)
Karena pengetahuan tentang hak cipta ini masih sangat kurang,
pada umumnya masyarakat tidak menyadari arti pentingnya perlindungan hak cipta
bagi pengembangan kebudayaan, peningkatan kreativitas masyarakat, dan
pembangunan ekonomi;
e)
Karena kurangnya pengetahuan tentang hak cipta dan kurangnya kesadaran
tentang arti pentingnya perlindungan hak cipta, masyarakat banyak melakukan
pelanggaran terhadap hak cipta. Di pihak pencipta dan pemegang hak terkait,
kurangnya pemahaman tentang hak cipta dan hak terkait membuat mereka kurang
bereaksi melihat maraknya pelanggaran hak cipta dan hak terkait;
f)
Aparat penegak hukum pun banyak yang kurang memahami hak
cipta, termasuk hukum yang mengaturnya dan juga kurang menyadari arti penting
dari perlindungannya; dan
g)
Karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum tentang hak
cipta dan hukum yang mengaturnya, serta kurangnya kesadaran tentang arti pentinganya
perlindungannya, kebanyakan aparat penegak hukum enggan menyeret pelaku
pelanggaran hak cipta kepengadilan dan menghukmnya secara maksimal.[11]
[1]
UUHC opcit.,pasal 55
[2] Ibid.,
pasal 56 ayat (1) s/d (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2002
[3]
Ibid., pasal 57 Undang-Undang No.19 Tahun 2002
[5] Ibid
[7] Kitap undang – undang hukum acara pidana. UU.
No 8 tahun 1981.hal 82
Bandung 2005.
[10] Hasibuan, Otto, Hak
Cipta Di Indonesia
Tinjauan khusus hak cipta lagu, Neighbouring rights, dan Collecting Society,P.T.
Alumni, Bandung 2008, hal 251-252
[11] Ibid,hal
: 259-260