Prinsip dasar dalam perlindungan hak cipta adalah bahwa
seseorang pencipta memiliki hak untuk mengeksploitasi hasil karyanya dan pihak
lain dilarang untuk meniru hasil kreatif yang diciptakan olehnya tampa ijin kepada pemegang
hak cipta terlebih dahulu. Suatu karya agar dapat dilindungi hak cipta harus
bersifat asli (original), rampung (fixed) yang terlebih dahulu didaftarkan
kepada Derektorat Jenderal HAKI , dan merupakan suatu bentuk ekspresi (form of
expression)[1]
sehingga hak cipta tidak melindungi ide-ide. Perlindungan terhadap MP3 (Motion
Picture Experts layer III) dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan
intelektual khususnya hak cipta dapat dipandang dari dua sisi yaitu:[2]
1.
form of expression (bentuk ekspresi) MP3 (Motion Picture
Experts layer III) adalah program komputer. Di Indonesia perlindungan hukum
bagi pecipta atau pemilik program komputer diatur dalam Undang-undang hak
cipta. Pengaturan tersebut telah dimulai sejak tahun 1987 dengan disempurnakannya
undangundang hak cipta Nomor 6 tahun 1982 dengan undang-undang hak cipta tahun 1987
tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kini
aturan yang digunakan adalah undang-undang nomor 19 tahun 2002.
2.
substance (substansinya) dilain sisi, apabila memahami MP3
(Motion Picture Experts layer III) dari sudut pandang substansinya maka
pemahaman ini beranjak dilain sisi, apabila memahami MP3 (Motion Picture
Experts layer III) itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
konten atau isi dari MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah data audio
yang umumnya merupakan musik atau lagu. Dengan pemikiran ini, maka secara
substantif MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah sebuah karya cipta
yang merupakan bagian dari hak cipta. Dengan demikian segala tindakan
memperbanyak dan atau pengumuman ciptaan tersebut tanpa izin dari pencipta atau
pemegang hak ciptanya adalah suatu pelanggaran.
Adapun
hak pemegang hak cipta yang dilindungi di berbagai negara dimana hak-hak
eksklusif pemegang hak cipta yang diakui dan dilindungi oleh sebagian besar
undang-undang hak cipta adalah hak untuk mereproduksi atau menyalin,
mengadaptasi (yaitu, mempersiapkan karya turunan), mendistribusikan dan publik
melakukan pekerjaannya. Sifat yang tepat dari hak-hak ini, bagaimanapun, sering
kali berbeda antar negara. Hak eksklusif untuk menampilkan umumnya tidak diakui
di luar Amerika Serikat, kecuali sejauh bahwa hal tersebut dapat dilindungi
oleh hak moral pengungkapan.
Sejumlah negara, dan Uni Eropa juga
Software Directive, juga mengakui "hak moral", yang mungkin termasuk
hak untuk menjadi dikenal sebagai penulis karya, hak untuk mencegah orang lain
dari pekerjaan yang menyimpang (hak integritas), hak untuk mengontrol
penerbitan karya (hak pengungkapan) dan hak untuk menarik kembali,
memodifikasi, atau mengingkari setelah sebuah karya telah diterbitkan.
Perlindungan hak moral mencerminkan pandangan bahwa individu, bukan hanya
bekerja, harus dilindungi. Ruang lingkup hak-hak ini bervariasi di antara
negara-negara yang melindungi hak-hak moral penulis. Konvensi Bern hanya
mengakui dua hak di atas yaitu hak moral dan hak ekslusif. Dalam kebanyakan
yurisdiksi seperti itu, kesepakatan untuk menarik kembali atau mentransfer hak
moral tidak dipaksakan. Di negara-negara di mana hak moral dilindungi, hak-hak
tersebut dapat membatasi pengalihan perangkat lunak (seperti pihak yang
menugaskan pekerjaan) dari melakukan perubahan pada perangkat lunak tanpa izin
dari pemilik hak cipta asli.[3]
Faktor-faktor yang menjadi penghalang,
untuk melindungi pencipta adalah :
a.
Pemahaman yang kurang dari para pencipta lagu, mengenai hak ekonomi
mereka.
b.
Belum adanya penghargaan anggota masyarakat terhadap karya
cipta pencipta lagu, mengakibatkan mereka tertarik untuk mendownload lagu
secara gratis di internet.
c.
Kepastian system hukum yang dianut oleh Indonesia cendrung memperlambat dan
menjadi kendala penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta .
Didunia ini hanya ada dua system hukum yang cukup dikenal dan
banyak di anut oleh Negara-Negara yaitu :
1)
Eropa continental yang mengharuskan hukum itu harus tertulis
yang di wujutkan dalam bentuk undang – undang
atau dengan perkataan lain tidak ada undang undang tidak ada hukum;
sedangkan
2)
Anglo sextion adalah hukum yang konsep penerapannya berada
pada penggalian hukum yang dilakukan oleh hakim berdasarkan pola kehidupan dari
masyarakat tersebut, sehingga system hukum ini tidak mengedepankan undang –
undang sebagai landasan penerapan hukum karna menurut aliran ini undang undang
tidak mampu menjawab permasalan hukum yang terus berkembang di masyarakat
sehingga penerapan yang tepat adalah melalui penggalian hukum yang dilakukan
oleh hakim .
Sementara
itu Indonesia sebagai Negara berkembang ternyata sampai sekarang dapat dilihat
berada di tengah tengah system hukum tersebut walaupun pengakuanya adalah
menganut system hukum eropa continental, akan tetapi masih banyak produk produk
hokum yang tidak berjalan sebagai mana amanah undang undang yang semestinya
menurut alairan system hokum eropa continental harus dijalankan secara holistic
dan contoh atas fenomena – fenomena hukum tersebut adalah penerapan undang
undang No. 5 tahun 1960 tentang penerapan gadai atas tanah, penerapan hukum hak
cipta undang – undang No. 19 tahun 2002 dan lain- lain.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari teori terori hukum dan
asas asas hukum yang yang ada sebagaimana
dijelaskan oleh M. Friedman bahwa untuk memahami system hukum dapat dilihat
dari unsur – unsur yang melekat pada system hukum itu sendiri yaitu :
a)
legal struktur
b)
legal subtansi dan
c)
legal culture[4]
dengan merujuk pada unsur system hukum yang dikemukakan oleh
Friedman, M. Laica Marzuki kemudian menguraikan masing – masing unsur system
hukum menjadi sebagai berikut :
“…..unsur struktur
hukum pada dasarnya juga berkaitan dengan penegakan hokum (Law Enforcement),
yaitu bagai mana subtansi hukum itu ditegakkan serta dipertahankan, dengan
demikian struktur hukum merupakan institusionallisasi ke dalam intitas –
entitas hukum, seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat
banding dan struktur pengadilan tingkat kasasi, jumlah hakim integrated justice
system. Struktur system hukum berpaut dengan dengan system peradilan yang
diwujudkan melalui aparatur hukum seperti halnya dengan hakim, jaksa, advokat
(pengacara), juru sita polisi mencangkup susunan peradilan serta kewenangan
yurisdiksi dari padanya.”[5]
Selanjutnya untuk unsur substansi hukum Marzuki menjelaskan
bahwa :
“…….Substansi
hukum adalah seperangkat kaidah hukum (set of rules and norms) lazim disebut
peraturan perundang undangan.[6]
Substansi hukum tidak hanya mencakupi pengertian kaidah hukum tertulis (written
law) tetapi termasuk kaidah – kaidah hokum kebiasaan (adat) yang tidak
tertulis.”[7]
Lebih lanjut berkait dengan unsur budaya hukum (legal
culture) diterangkan Marzuki sebagai :
“……..sikap sikap dan nilai nilai yang berhubungan
dengan hukum bersama dengan sikap sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan
tingkah laku yang berhubungan dengan hukum dan lembaga lembaganya, baik secara
positif maupun negatife.”[8]
Apabila dihubungkan antara masing – masing unsur system hukum
dimaksud M. Laika Marzuki menjelaskan bahwa :
“…….acap kali diabaikan, betapapun ideal suatu
produk subtansi hukum kelak didukung struktur aparatur hukum, namun kedua
komponen tersebut tidak lebih dari sekedar “blueprint” atau “desain” hukum
manakala tidak didukung oleh budaya hukum (legal culture) para warga
masyarakat. Kesadaran para warga (burgers) merupakan salah satu pencerminan
budaya hukum (legal culture) masyarakat.”[9]
Hal inilah yang menjadi problem terhadap penyelesaian
dengan langkah penegakan hukum pidana atas sengketa lagu yang didownload di
internet, karena tidak mudah dilaksanakan dalam praktek, hal ini disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu :
1))
legal struktur yang tidak mendukung hal ini disebabkan karena
pihak kepolisian sendiri sebagai aparat penegak hokum ternyata, belum memahami
betul terhadap Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,
2))
legal culture yang tidak mendukung juga karena masyarakat di
kabupaten perobolinggo ternyata banayak yang tidak mengetahui tentang
perlindungan hukum atas hak cipta hal ini terlihat sekali pada kehidupan
masyarakat kabupaten probolinggo mulai dari strata bawah (anak jalanan) hingga
masyarakat yang statusnya bekerja dibidang perkantoran pemerintah mulai dari
tingkat pemerintah desa hingga pemerintah daerah kabupaten probolinggo.
3))
Nilai pembuktian yang sangat sulit terhadap aparat penegak
hukum untuk membedakan antara MP3 yang legal dan MP3 yang ilegal karena karena
pada kenyataanya memang ada situs MP3 yang tidak bisa di download secara Cuma –
Cuma akan tetapi harus membayar dengan jumlah harga tertentu, walaupun pada
kenyataannya situs ini tidak pernah atau jarang dikunjungi oleh masyarakat
kabupaten probolinggo akan tetapi situs semacam ini pada kenyataanya ada.
Akan
tetapi untuk mewujudnya atau meminimalisir terjadinaya pembajakan secara besar
besaran semestinya pencipta lagu harus lebih aktif melaporkan tindak pidana
pembajakan walaupun jenis tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002, termasuk delik murni, dengan seperti ini setidaknya akan menjadi
awal terwujudnya amanah yang terkandung dalam undang undang No 19 tahun 2002
tersebut.
[2] wikipedia.Opcit
[3] http://erc.unesco.org/cp/convention.asp
? KO = 15241 & language = E (1971).
[4]
Yuliandri, Asas asas pembentukan
peraturan perundang undangan yang baik, PT Gaja
prasindo Persada, Jakarta 2009.
[5] M.Laika
marzuki, legal human resources dalam
konteks komponen system hukum dalam
varia peradilan, tamapa tahun dan penerbit hlm 120.
[6] Ade
maman suherman, pengantar perbandingan system hukum (civil law, coman law, dan
hokum islam), Jakarta
rajawali pers, 2004, hlm 11.
[7] Ade
maman suherman.,Opcit., hlm 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar