Selasa, 12 Agustus 2014

PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA.

Prinsip dasar dalam perlindungan hak cipta adalah bahwa seseorang pencipta memiliki hak untuk mengeksploitasi hasil karyanya dan pihak lain dilarang untuk meniru hasil kreatif yang diciptakan olehnya tampa ijin kepada pemegang hak cipta terlebih dahulu. Suatu karya agar dapat dilindungi hak cipta harus bersifat asli (original), rampung (fixed) yang terlebih dahulu didaftarkan kepada Derektorat Jenderal HAKI , dan merupakan suatu bentuk ekspresi (form of expression)[1] sehingga hak cipta tidak melindungi ide-ide. Perlindungan terhadap MP3 (Motion Picture Experts layer III) dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat dipandang dari dua sisi yaitu:[2]
1.      form of expression (bentuk ekspresi) MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah program komputer. Di Indonesia perlindungan hukum bagi pecipta atau pemilik program komputer diatur dalam Undang-undang hak cipta. Pengaturan tersebut telah dimulai sejak tahun 1987 dengan disempurnakannya undangundang hak cipta Nomor 6 tahun 1982 dengan undang-undang hak cipta tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kini aturan yang digunakan adalah undang-undang nomor 19 tahun 2002.

2.      substance (substansinya) dilain sisi, apabila memahami MP3 (Motion Picture Experts layer III) dari sudut pandang substansinya maka pemahaman ini beranjak dilain sisi, apabila memahami MP3 (Motion Picture Experts layer III) itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, konten atau isi dari MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah data audio yang umumnya merupakan musik atau lagu. Dengan pemikiran ini, maka secara substantif MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah sebuah karya cipta yang merupakan bagian dari hak cipta. Dengan demikian segala tindakan memperbanyak dan atau pengumuman ciptaan tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya adalah suatu pelanggaran.
               Adapun hak pemegang hak cipta yang dilindungi di berbagai negara dimana hak-hak eksklusif pemegang hak cipta yang diakui dan dilindungi oleh sebagian besar undang-undang hak cipta adalah hak untuk mereproduksi atau menyalin, mengadaptasi (yaitu, mempersiapkan karya turunan), mendistribusikan dan publik melakukan pekerjaannya. Sifat yang tepat dari hak-hak ini, bagaimanapun, sering kali berbeda antar negara. Hak eksklusif untuk menampilkan umumnya tidak diakui di luar Amerika Serikat, kecuali sejauh bahwa hal tersebut dapat dilindungi oleh hak moral pengungkapan.
               Sejumlah negara, dan Uni Eropa juga Software Directive, juga mengakui "hak moral", yang mungkin termasuk hak untuk menjadi dikenal sebagai penulis karya, hak untuk mencegah orang lain dari pekerjaan yang menyimpang (hak integritas), hak untuk mengontrol penerbitan karya (hak pengungkapan) dan hak untuk menarik kembali, memodifikasi, atau mengingkari setelah sebuah karya telah diterbitkan. Perlindungan hak moral mencerminkan pandangan bahwa individu, bukan hanya bekerja, harus dilindungi. Ruang lingkup hak-hak ini bervariasi di antara negara-negara yang melindungi hak-hak moral penulis. Konvensi Bern hanya mengakui dua hak di atas yaitu hak moral dan hak ekslusif. Dalam kebanyakan yurisdiksi seperti itu, kesepakatan untuk menarik kembali atau mentransfer hak moral tidak dipaksakan. Di negara-negara di mana hak moral dilindungi, hak-hak tersebut dapat membatasi pengalihan perangkat lunak (seperti pihak yang menugaskan pekerjaan) dari melakukan perubahan pada perangkat lunak tanpa izin dari pemilik hak cipta asli.[3]
Faktor-faktor yang menjadi penghalang, untuk melindungi pencipta adalah :
a.       Pemahaman yang kurang dari para pencipta lagu, mengenai hak ekonomi mereka.
b.      Belum adanya penghargaan anggota masyarakat terhadap karya cipta pencipta lagu, mengakibatkan mereka tertarik untuk mendownload lagu secara gratis di internet.
c.       Kepastian system hukum yang dianut oleh Indonesia cendrung memperlambat dan menjadi kendala penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta .   
Didunia ini hanya ada dua system hukum yang cukup dikenal dan banyak di anut oleh Negara-Negara yaitu :
1)      Eropa continental yang mengharuskan hukum itu harus tertulis yang di wujutkan dalam bentuk undang – undang  atau dengan perkataan lain tidak ada undang undang tidak ada hukum; sedangkan     
2)      Anglo sextion adalah hukum yang konsep penerapannya berada pada penggalian hukum yang dilakukan oleh hakim berdasarkan pola kehidupan dari masyarakat tersebut, sehingga system hukum ini tidak mengedepankan undang – undang sebagai landasan penerapan hukum karna menurut aliran ini undang undang tidak mampu menjawab permasalan hukum yang terus berkembang di masyarakat sehingga penerapan yang tepat adalah melalui penggalian hukum yang dilakukan oleh hakim .  
 
Sementara itu Indonesia sebagai Negara berkembang ternyata sampai sekarang dapat dilihat berada di tengah tengah system hukum tersebut walaupun pengakuanya adalah menganut system hukum eropa continental, akan tetapi masih banyak produk produk hokum yang tidak berjalan sebagai mana amanah undang undang yang semestinya menurut alairan system hokum eropa continental harus dijalankan secara holistic dan contoh atas fenomena – fenomena hukum tersebut adalah penerapan undang undang No. 5 tahun 1960 tentang penerapan gadai atas tanah, penerapan hukum hak cipta undang – undang No. 19 tahun 2002 dan lain- lain.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari teori terori hukum dan asas asas hukum yang  yang ada sebagaimana dijelaskan oleh M. Friedman bahwa untuk memahami system hukum dapat dilihat dari unsur – unsur yang melekat pada system hukum itu sendiri yaitu : 
a)      legal struktur
b)      legal subtansi dan 
c)      legal culture[4]
dengan merujuk pada unsur system hukum yang dikemukakan oleh Friedman, M. Laica Marzuki kemudian menguraikan masing – masing unsur system hukum menjadi sebagai berikut :
“…..unsur struktur hukum pada dasarnya juga berkaitan dengan penegakan hokum (Law Enforcement), yaitu bagai mana subtansi hukum itu ditegakkan serta dipertahankan, dengan demikian struktur hukum merupakan institusionallisasi ke dalam intitas – entitas hukum, seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan struktur pengadilan tingkat kasasi, jumlah hakim integrated justice system. Struktur system hukum berpaut dengan dengan system peradilan yang diwujudkan melalui aparatur hukum seperti halnya dengan hakim, jaksa, advokat (pengacara), juru sita polisi mencangkup susunan peradilan serta kewenangan yurisdiksi dari padanya.”[5]   
Selanjutnya untuk unsur substansi hukum Marzuki menjelaskan bahwa :
“…….Substansi hukum adalah seperangkat kaidah hukum (set of rules and norms) lazim disebut peraturan perundang undangan.[6] Substansi hukum tidak hanya mencakupi pengertian kaidah hukum tertulis (written law) tetapi termasuk kaidah – kaidah hokum kebiasaan (adat) yang tidak tertulis.”[7]

Lebih lanjut berkait dengan unsur budaya hukum (legal culture) diterangkan Marzuki  sebagai :
“……..sikap sikap dan nilai nilai yang berhubungan dengan hukum bersama dengan sikap sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku yang berhubungan dengan hukum dan lembaga lembaganya, baik secara positif maupun negatife.”[8]

Apabila dihubungkan antara masing – masing unsur system hukum dimaksud M. Laika Marzuki menjelaskan bahwa :
 “…….acap kali diabaikan, betapapun ideal suatu produk subtansi hukum kelak didukung struktur aparatur hukum, namun kedua komponen tersebut tidak lebih dari sekedar “blueprint” atau “desain” hukum manakala tidak didukung oleh budaya hukum (legal culture) para warga masyarakat. Kesadaran para warga (burgers) merupakan salah satu pencerminan budaya hukum (legal culture) masyarakat.”[9]   
 
               Hal inilah yang menjadi problem terhadap penyelesaian dengan langkah penegakan hukum pidana atas sengketa lagu yang didownload di internet, karena tidak mudah dilaksanakan dalam praktek, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
1))   legal struktur yang tidak mendukung hal ini disebabkan karena pihak kepolisian sendiri sebagai aparat penegak hokum ternyata, belum memahami betul terhadap Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,
2))   legal culture yang tidak mendukung juga karena masyarakat di kabupaten perobolinggo ternyata banayak yang tidak mengetahui tentang perlindungan hukum atas hak cipta hal ini terlihat sekali pada kehidupan masyarakat kabupaten probolinggo mulai dari strata bawah (anak jalanan) hingga masyarakat yang statusnya bekerja dibidang perkantoran pemerintah mulai dari tingkat pemerintah desa hingga pemerintah daerah kabupaten probolinggo.
3))   Nilai pembuktian yang sangat sulit terhadap aparat penegak hukum untuk membedakan antara MP3 yang legal dan MP3 yang ilegal karena karena pada kenyataanya memang ada situs MP3 yang tidak bisa di download secara Cuma – Cuma akan tetapi harus membayar dengan jumlah harga tertentu, walaupun pada kenyataannya situs ini tidak pernah atau jarang dikunjungi oleh masyarakat kabupaten probolinggo akan tetapi situs semacam ini pada kenyataanya ada.
                        Akan tetapi untuk mewujudnya atau meminimalisir terjadinaya pembajakan secara besar besaran semestinya pencipta lagu harus lebih aktif melaporkan tindak pidana pembajakan walaupun jenis tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, termasuk delik murni, dengan seperti ini setidaknya akan menjadi awal terwujudnya amanah yang terkandung dalam undang undang No 19 tahun 2002 tersebut.


   

       [1] Scot W Pink, Opcit, hal 153

       [2] wikipedia.Opcit


       [3] http://erc.unesco.org/cp/convention.asp ? KO = 15241 & language = E (1971).
     

       [4] Yuliandri, Asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, PT Gaja   
       prasindo Persada, Jakarta 2009.

     


       [5] M.Laika marzuki, legal human resources dalam konteks komponen system hukum dalam
       varia peradilan, tamapa tahun dan penerbit hlm 120.

       [6] Ade maman suherman, pengantar perbandingan system hukum (civil law, coman law, dan
       hokum islam), Jakarta rajawali pers, 2004, hlm 11.

       [7] Ade maman suherman.,Opcit., hlm 11

       [8] M. Laica Marzuki., Opcit., hlm 120

      

       [9] M. Laica Marzuki., Opcit., hlm 120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar