Menurut
kamus indonesia kata “bajak” mempunyai beberapa ararti diantaranya adalah Penjahat yang suka merampas harta orang di lautan, perompak,
penyamun, alat untuk bertani, sedangkan kata
bajak yang diterapkan ke sebuh barang ciptaan
atau penerapanya dengan meniru seolah olah itu asli maka mempunyai
pengertian yang lain yaitu “perampasan
hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya atau mengambil alih
hak orang lain tanpa ijin”[1].
Pembajakan
hak cipta pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang hak atas
kekayaan intellectual (intellectual ownership) yang syah., pembajakan ini merupakan
tindakan mengkopi hasil karaya seseorang yang asli dan kemudian memasarkannya.
Biasanya karya
cipta yang dikopi merupakan karya cipta yang terkenal dan diminati oleh halayak
ramai seperti musik atau lagu-lagu artis terbaru yang kemudian di kopy dan lebih
lebih di format dari data yang terbentuk dalam sebuah data audio CD kemudian di
kompresikan menjadi data MP3 (Motion Picture Expert Group, Layer 3). dalam perkembangannya
masalah pembajakan terhadap intellectual property (HAKI) mengalami banyak istilah
atau penyebutan. Perkembangan ini mungkin di dukung oleh perkembangan tehnologi
yang sangat pesat di dunia, dan tehnologi itu sendiri semakin mudah di akses
oleh semua orang. Akibatnya adalah membuat para pembajak melakukan berbagai
macam bentuk pemalsuan dengan lebih mudah, dan tidaklah heran bahwa jenis
pembajakanpun menjadi semakin beragam.
[1] Kamus Indonesia
S. Wojowasito. Shinta darma, bandung ,
hal 21, 1972.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar