Selasa, 12 Agustus 2014

Pengertian Pembajakan

Menurut kamus indonesia kata “bajak” mempunyai beberapa ararti diantaranya adalah Penjahat yang suka merampas harta orang di lautan, perompak, penyamun, alat untuk bertani,  sedangkan kata bajak yang diterapkan ke sebuh barang ciptaan atau penerapanya dengan meniru seolah olah itu asli maka mempunyai pengertian yang lain yaitu “perampasan hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya atau mengambil alih hak orang lain tanpa ijin”[1].
Pembajakan hak cipta pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang hak atas kekayaan intellectual (intellectual ownership) yang syah., pembajakan ini merupakan tindakan mengkopi hasil karaya seseorang yang  asli dan kemudian memasarkannya.
Biasanya karya cipta yang dikopi merupakan karya cipta yang terkenal dan diminati oleh halayak ramai seperti musik atau lagu-lagu artis terbaru yang kemudian di kopy dan lebih lebih di format dari data yang terbentuk dalam sebuah data audio CD kemudian di kompresikan menjadi data MP3 (Motion Picture Expert Group, Layer 3). dalam perkembangannya masalah pembajakan terhadap intellectual property (HAKI) mengalami banyak istilah atau penyebutan. Perkembangan ini mungkin di dukung oleh perkembangan tehnologi yang sangat pesat di dunia, dan tehnologi itu sendiri semakin mudah di akses oleh semua orang. Akibatnya adalah membuat para pembajak melakukan berbagai macam bentuk pemalsuan dengan lebih mudah, dan tidaklah heran bahwa jenis pembajakanpun menjadi semakin beragam.

Keberagaman jenis pembajakan produk pada awalnya ada 4 jenis yang yaitu: Counterfeiting, Piracy, Imitation Brand; dan A large. Kemudian dalam perkembangan di dunia tehnologi computer muncul istilah tersendiri: softlifting, commercial piracy, Custom made copies dan corporate piracy  Penulis kesulitan menterjemahkan istilah-istilah tersebut ke dalam Bahasa Indonesia secara pas.





[1] Kamus Indonesia S. Wojowasito. Shinta darma, bandung, hal 21, 1972.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar