Dalam
praktek penegakan hukum di Indonesia, seringkali para penegak hukum sudah
menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan main yang ada, dalam artian aturan
main yang formal.[1]
Advokat adalah seorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun
di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam
ketentuan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU Advokat
tersebut dijelaskan bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Penempatan
advokat sebagai sub sistem dalam sistem peradilan sejajar dengan subsistem yang
lain (kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) merupakan
langkah maju dan sangat penting artinya bukan saja bagi pencari keadilan
(Justisiabel), tetapi juga demi kepentingan kelancaran proses itu sendiri.
Sebagai konsekuensi logis dari pemikiran ini adalah para advokat harus diberi
peluang yang cukup baik melalui pengaturan maupun dalam praktek pemberian
bantuan hukum untuk akses secara penuh dalam proses peradilan pidana.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No.18 tahun 2003 bahwa seorang advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan. Namun demikian, wacana memasukkan profesi
Advokat/Penasihat hukum dalam Sistem Peradilan Pidana menjadi sub sistem
bukanlah sesuatu yang mudah. Hal tersebut, tidak lepas dari hambatan-hambatan.
Ketentuan
Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak
hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam
menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi
yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu Organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI,
pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri
(independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.[2]
Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak
hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat
seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum
lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Ini bermakna bahwa dalam
menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan
perundang-undangan. Namun apakah makna ‘penegak hukum’ bagi advokat sama dengan
penegak hukum bagi polisi, jaksa, dan hakim? Pasal 5 ayat (1) UU Advokat tak merinci
lebih jelas kewenangan advokat sebagai penegak hukum. Memang ada semacam
kontradiksi dalam status itu, karena di satu sisi harus membela kepentingan
klien, tapi di sisi lain menyandang predikat penegak hukum. Konsekuensinya,
seorang advokat tidak boleh membela kepentingan klien secara membabi buta karena
advokat juga harus ikut dalam menegakkan hukum.
Kewenangan advokat timbul setelah advokat mendapatkan kuasa dan
klien, menjadi kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak
hukum,
jika seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat, advokat
tersebut telah berwenang menangani kasus klien tersebut, yang artinya seorang
advokat berhak meminta informasi mengenai kasus yang dialami klien tersebut
kepada pihak-pihak terkait. Dalam menjalankan kuasanya advokat berwenang
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan.
Organisasi advokat pada
dasarnya organ dalam arti yang luas dan bersifat mandiri yang juga melaksanakan
fungsi negara. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat mengenai status advokat sebagai
penegak hukum seharusnya dirinci dan diarahkan untuk memperkuat kewenangan
advokat. Termasuk memberi kemungkinan langkah hukum bagi advokat terhadap
penegak hukum lain yang melanggar hukum dan perundang-undangan.
Menurut
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana di dalam Undang-undang tersebut
kedudukan Advokat adalah juga sebagai salah satu penegak hukum, bahkan
merupakan satu-satunya penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh
hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadikan sama kedudukannya
dengan penegak hukum lainnya. Hal ini juga telah diakuinya sebutan Catur Wangsa
penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat).[3]
Maka harapan yang kemudian muncul dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003
adalah Advokat menjadi diakui dan tidak lagi dipandang sebelah mata sehingga
dalam menjalankan kewajibannya berkaitan dengan menjalankan profesinya, seorang
Advokat dapat melaksanakannya dengan baik, tanpa tekanan, dan bisa
memperjuangkan keadilan menurut dasar-dasar hukum yang baik sebagai landasannya
serta sesuai dengan prosedur beracara di dalam persidangan maupun di luar
persidangan.
Pasal
1 UU No. 18 Tahun 2003 memberikan definisi Advokat sebagai orang yang
memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Lingkup jasa hukum yang diberikan kepada
advokat ternyata cukup luas. Pasal 2 menyatakan bahwa Konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan klien adalah merupakan bentuk dari jasa
hukum. Karenanya, sejak klien datang dan kemudian melakukan konsultasi hukum
kepada Advokat, maka Advokat tersebut sudah melakukan jasa hukum. Mengenai
bantuan hukum adalah berbeda dengan jasa hukum. Perbedaan ini dilihat dari segi
hak dan kewajiban yang melekat antara Advokat dan klien. Memang pada dasarnya
hak dan kewajiban antara Advokat dan kliennya adalah sama berkaitan dengan jasa
hukum dan bantuan hukum.
Dengan
demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum.
Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata
negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan
penegak hukum lainnya. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi
sangat penting guna menjaga keindependensian advokat dalam menjalanakan
profesinya dan juga menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh
penegak hukum yang lain. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada
profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan
kebebasannya dalam UU Advokat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar