Selasa, 12 Agustus 2014

Wewenang Advokat ditinjau dari UU No. 18 Tahun 2003

Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, seringkali para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan main yang ada, dalam artian aturan main yang formal.[1] Advokat adalah seorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU Advokat tersebut dijelaskan bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Penempatan advokat sebagai sub sistem dalam sistem peradilan sejajar dengan subsistem yang lain (kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) merupakan langkah maju dan sangat penting artinya bukan saja bagi pencari keadilan (Justisiabel), tetapi juga demi kepentingan kelancaran proses itu sendiri. Sebagai konsekuensi logis dari pemikiran ini adalah para advokat harus diberi peluang yang cukup baik melalui pengaturan maupun dalam praktek pemberian bantuan hukum untuk akses secara penuh dalam proses peradilan pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam UU No.18 tahun 2003 bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, wacana memasukkan profesi Advokat/Penasihat hukum dalam Sistem Peradilan Pidana menjadi sub sistem bukanlah sesuatu yang mudah. Hal tersebut, tidak lepas dari hambatan-hambatan.
Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.[2]
Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.  Ini bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan. Namun apakah makna ‘penegak hukum’ bagi advokat sama dengan penegak hukum bagi polisi, jaksa, dan hakim? Pasal 5 ayat (1) UU Advokat tak merinci lebih jelas kewenangan advokat sebagai penegak hukum. Memang ada semacam kontradiksi dalam status itu, karena di satu sisi harus membela kepentingan klien, tapi di sisi lain menyandang predikat penegak hukum. Konsekuensinya, seorang advokat tidak boleh membela kepentingan klien secara membabi buta karena advokat juga harus ikut dalam menegakkan hukum.
Kewenangan advokat timbul setelah advokat mendapatkan kuasa dan klien, menjadi kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, jika seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat, advokat tersebut telah berwenang menangani kasus klien tersebut, yang artinya seorang advokat berhak meminta informasi mengenai kasus yang dialami klien tersebut kepada pihak-pihak terkait. Dalam menjalankan kuasanya advokat berwenang mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan.
 Organisasi advokat pada dasarnya organ dalam arti yang luas dan bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat mengenai status advokat sebagai penegak hukum seharusnya dirinci dan diarahkan untuk memperkuat kewenangan advokat. Termasuk memberi kemungkinan langkah hukum bagi advokat terhadap penegak hukum lain yang melanggar hukum dan perundang-undangan.
Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana di dalam Undang-undang tersebut kedudukan Advokat adalah juga sebagai salah satu penegak hukum, bahkan merupakan satu-satunya penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadikan sama kedudukannya dengan penegak hukum lainnya. Hal ini juga telah diakuinya sebutan Catur Wangsa penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat).[3] Maka harapan yang kemudian muncul dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 adalah Advokat menjadi diakui dan tidak lagi dipandang sebelah mata sehingga dalam menjalankan kewajibannya berkaitan dengan menjalankan profesinya, seorang Advokat dapat melaksanakannya dengan baik, tanpa tekanan, dan bisa memperjuangkan keadilan menurut dasar-dasar hukum yang baik sebagai landasannya serta sesuai dengan prosedur beracara di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 memberikan definisi Advokat sebagai orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Lingkup jasa hukum yang diberikan kepada advokat ternyata cukup luas. Pasal 2 menyatakan bahwa Konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien adalah merupakan bentuk dari jasa hukum. Karenanya, sejak klien datang dan kemudian melakukan konsultasi hukum kepada Advokat, maka Advokat tersebut sudah melakukan jasa hukum. Mengenai bantuan hukum adalah berbeda dengan jasa hukum. Perbedaan ini dilihat dari segi hak dan kewajiban yang melekat antara Advokat dan klien. Memang pada dasarnya hak dan kewajiban antara Advokat dan kliennya adalah sama berkaitan dengan jasa hukum dan bantuan hukum.
            Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga keindependensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat.



   [1] Sutiyoso Bambang,. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII PressYogyakarta, 2010, hal, 4.
   [2] Lihat Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Advokat
   [3] Bagir Manan, Kedudukan Penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Varia Peradilan ke XXI No.243 Februari 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar