Rabu, 13 Agustus 2014

3.2. UPAYA HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA ATAS PRAKTIK PENGGANDAAN LAGU DAN MUSIK DENGAN FORMAT MP3 (MOTION PICTURE EXPERTS LAYER III) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002

Terhadap permasalahan mengenai hak cipta,UUHC (undang-undang hak cipta) menentukan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Dalam Pasal 56 UUHC dikatakan bahwa pencipta atau ahli warisnya tetap berhak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi, walupun hak cipta atas seluruh ciptaan telah diserahkan kepada pihak lain hal tersebut tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tampa persetujuannya :
1.   meniadakan nama pencipta yang tercantum dalam ciptaan itu:
1.      mencantumkan nama pencipta pada ciptaanya :
2.      mengganti atau mengubah judul pada ciptaan: atau
3.      mengubah hasil ciptaan. [1]
                  Selanjutnya, dalam UUHC ditegaskan bahwa pemegang hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta yang terjadi dan meminta agar benda hasil pelanggaran tersebut disita oleh pengadilan niaga. Disamping itu, pemegang hak cipta berhak pula untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan atas seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, dan pertunjukkan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang hak-haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar hak cipta untuk menghentikan kegiatan penggumuman dan/atau perbanyakan ciptaaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta tersebut.[2] Penetapan sementara pengadilan dengan tujuan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak, seperti dinyatakan pada Pasal 56 khususnya di ayat (3), merupakan salah satu hal yang baru dalam UUHC. Ketentuan ini di satu sisi cukup menggembirakan karena terlihat seperti peduli pada kerugian yang dialami oleh pemegang hak, tetapi dalam kasus sengketa hak cipta yang belum diketahui secara pasti pemegang hak sebenarnya, ketentuan ini bisa jadi akan membawa kerugian bagi pihak yang dibebani kewajiban oleh penetapan sementara tersebut. Untuk mencegah terjadinya hal ini, maka dalam Pasal 57 dinyatakan bahwa hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi tidak berlaku terhadap ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan komersial dan/atau untuk kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.[3]
            Upaya hukum dalam penanggulangan kejahatan pembajakan ini dapat menggunakan jalur penal (hukum pidana atau putusan hakim) dan jalur non penal (bukan atau diluar putusan hakim). Penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitik beratkan pada sifat repressive (penindasan atau pemberantasan atau penumpasan sesudah kejahatan itu terjadi sedangkan penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal lebih menitiberatkan pada sifat preventive (pencegahan atau penangkalan atau pengendalian) sebelum kejahatan itu terjadi.[4] Karena tindak pidana hak cipta merupakan kejahatan seperti yang tercantum dalam Pasal 72 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 maka tindak pidana hak cipta ini dapat ditanggulangi dengan menggunakan kebijakan penanggulangan kejahatan melalui jalur penal dan non penal.
a.       Kebijakan melalui jalur penal
Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan jalur penal yaitu dengan menggunakan hukum pidana atau prevention whic punishment merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia sendiri. Adapula yang menyebutnya sebagai”older philosophy of crime control”. Dilihat sebagai suatu masalah kebijakan, maka ada yang mempermasalahkan apakah perlu kejahatan itu ditanggulangi, dicegah atau dikendalikan dengan menggunakan sanksi pidana.[5]
Menurut Dr. Saparinah Sadli, prilaku menyimpang ini merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban social atau ketertiban umum.[6]
Apabila penerapan melalui jalur penal dilakukan maka langkah langkah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
1)      Malalui laporan terhadap polisi meskipun pelaksanaan ini bukanlah syarat mutlak untuk dilakukan dalam upaya penanggulangan melalui jalur penal karena kejahatan terkait pelanggaran hak cipta ini bukanlah tergolong pada delik aduan akan tetapi tergolong pada delik murni, kemudian polisi akan mengambil sikap dan melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan bukti – bukti yang mendukung dalam hal ini teori pembuktian yang terdapat dalam hukum pidana ada lima macam alat bukti yaitu :
a)      Keterangan saksi  
b)      Keterangan Ahli
c)      Surat  
d)     Petunjuk dan
e)      Keterangan terdakwa.[7]
2)       Melalui gugatan ganti rugi yang diajukan di pengadilan niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.[8]  

b.      Kebijakan Penanggulangan melalui jalur non penal
            Kebijakan penanggulangan kejahatan yang ditempuh dengan jalur non penal dapat melalui dua cara yaitu :[9]
1)      Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
2)      Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media)
               Selain itu perlu adanya kebijakan penanggulangan dalam hal penegakan hukum hak cipta yaitu bahwa penegakan hukum hak cipta bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kinerja penegakan hukum pada umumnya. Penegakan hukum hak cipta adalah bagian yang integral dari sistem penegakan hukum Indonesia. Masalah-masalah yang kita hadapi dalam penegakan hukum secara umum adalah juga masalah yang dihadapi dalam penegakan hukum hak cipta. Menyangkut penegak hukum misalnya, penegak hukum hak cipta pun adalah penegak hukum Indonesia yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan advokat yang kebanyakan selama ini disorot kurang profesional, tidak konsisten menjalankan etika profesi, dan gampang tergoda hal-hal yang bersifat materi adalah sesuatu yang mustahil melihat terlaksananya penegakan hukum hak cipta yang konsisten jika kinerja penegakan hukum pada umumnya masih sangat buruk seperti selama ini. Sama halnya akan sangat mustahil menyaksikan penegakan hukum yang baik di Indonesia jika kinerja pemerintahan buruk, kehidupan politik tidak stabil, dan kehidupan ekonomi rakyat tidak kunjung membaik.
               Dari uraian tentang perkembangan hukum hak cipta di Indonesia tampak bahwa pemerintah Indonesia belum memberi perhatian yang besar terhadap perlindungan hak cipta. Bahkan,pemerintah Indonesia sejak dulu sampai sekarang belum pernah menunjukkan political will untuk menegakkan hak cipta. Indikasinya dapat dilihat bahwa sejak Indonesia merdeka, UUHC yang bersifat nasional baru bisa dibentuk 37 tahun kemudian, Konvensi Bern yang merupakan sumber hukum Internasional hak cipta baru diratifikasi tahun 1997 atau setelah 52 tahun setelah Indonesia merdeka. Satu catatan yang tidak bisa dilupakan adalah peristiwa ditahun 1958, bahwa Indonesia keluar dari Konvensi Bern dengan maksud agar Indonesia dapat dengan leluasa menerjemahkan dan meniru karya-karya ilmu pengetahuan dari luar negri. Yang sangat memprihatinkan adalah setelah terbentuknya UUHC nasional yang pertama tahun 1982 dan mengalami revisi sebanyak dua kali (1987-1997), pelanggaran hak cipta di Indonesia bukannya surut, sebaliknya semakin marak.
               Itu sebabnya Indonesia pernah dimasukkan kedalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR-United States Trade Representative) dan baru tahun 2006 berubah status menjadi negara Watch List (daftar negara yang diawasi).[10]
               Masalah pokok dalam penegakan hak cipta di Indonesia yaitu :
a)      Pemerintah Indonesia belum menunjukkan kemauan yang kuat untuk menegakkan perlindungan hak cipta di Indonesia;
b)      Perundang-undangaan Hak Cipta belum komprehensif;
c)      Pada umumnya, pengetahuan masyarakat masih sangat kurang tentang hak cipta khususnya dan hak milik intelektual pada umumnya termasuk hukum yang mengaturnya. Bahkan, kalangan masyarakat yang terkait langsung dengan ciptaan yang dilindungi itu pun, seperti pencipta dan pemegang hak terkait, banyak yang kurang mengetahui hak cipta dan hukum yang mengaturnya;
d)     Karena pengetahuan tentang hak cipta ini masih sangat kurang, pada umumnya masyarakat tidak menyadari arti pentingnya perlindungan hak cipta bagi pengembangan kebudayaan, peningkatan kreativitas masyarakat, dan pembangunan ekonomi;
e)      Karena kurangnya pengetahuan tentang hak cipta dan kurangnya kesadaran tentang arti pentingnya perlindungan hak cipta, masyarakat banyak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta. Di pihak pencipta dan pemegang hak terkait, kurangnya pemahaman tentang hak cipta dan hak terkait membuat mereka kurang bereaksi melihat maraknya pelanggaran hak cipta dan hak terkait;
f)       Aparat penegak hukum pun banyak yang kurang memahami hak cipta, termasuk hukum yang mengaturnya dan juga kurang menyadari arti penting dari perlindungannya; dan
g)      Karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum tentang hak cipta dan hukum yang mengaturnya, serta kurangnya kesadaran tentang arti pentinganya perlindungannya, kebanyakan aparat penegak hukum enggan menyeret pelaku pelanggaran hak cipta kepengadilan dan menghukmnya secara maksimal.[11]





       [1] UUHC opcit.,pasal 55

       [2] Ibid., pasal 56 ayat (1) s/d (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2002


       [3] Ibid., pasal 57 Undang-Undang No.19 Tahun 2002

       [4] Muladi dan Barda nawawi arief,Teori dan kebijakan Hukum Pidana, alumni, Bandung 1984
       hal 149


       [5] Ibid

       [6] Ibid, hal 148


       [7]  Kitap undang – undang hukum acara pidana. UU. No 8 tahun 1981.hal 82

       [8] Reto Wulan Sutanto, Iskandar Oeripkartawinata dalam teori dan praktek, CV.Mandar maju,
       Bandung 2005.
     
       [9] Ibid


 [10] Hasibuan, Otto, Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan khusus hak cipta lagu, Neighbouring rights, dan Collecting Society,P.T. Alumni, Bandung 2008, hal 251-252



       [11] Ibid,hal : 259-260

Tidak ada komentar:

Posting Komentar